Correct Article 6
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI NGABANG
Current Text
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Ngabang yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Mempawah, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Ngabang.
Your Correction
