Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA KE MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengalihan dan penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Mahkamah Agung. Pasal 13…
Your Correction