Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA KE MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepaniteraan/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi, dan finansial seluruh unsur di lingkungan Mahkamah Agung dan di semua lingkungan peradilan serta mengkoordinasikan secara administratif Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. (2) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Mahkamah Agung di bidang pembinaan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. Pasal 8…
Your Correction