Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA KE MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sebelum terbentuknya organisasi dan tata kerja yang baru di lingkungan Mahkamah Agung, tugas, fungsi, dan kewenangan Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tetap dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syariah Propinsi, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah sampai terbentuknya organisasi Mahkamah Agung yang baru. Pasal 7…
Your Correction