Correct Article 6
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA KE MAHKAMAH AGUNG
Current Text
Sebelum terbentuknya organisasi dan tata kerja yang baru di lingkungan Mahkamah Agung, tugas, fungsi, dan kewenangan Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tetap dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syariah Propinsi, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah sampai terbentuknya organisasi Mahkamah Agung yang baru.
Pasal 7…
Your Correction
