Correct Article 5
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA KE MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Sebelum terbentuknya organisasi dan tata kerja yang baru di lingkungan Mahkamah Agung, tugas, fungsi, dan kewenangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tata Usaha Negara tetap dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tata Usaha Negara sampai terbentuknya organisasi Mahkamah Agung yang baru.
(2) Dalam…
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung.
Your Correction
