Correct Article 4
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA KE MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Sejak dialihkannya organisasi, administrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), di lingkungan Mahkamah Agung terdapat satuan organisasi Panitera/ Sekretaris Jenderal dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung.
(2) Sejak…
(2) Sejak dialihkannya organisasi, administrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), di lingkungan Mahkamah Agung terdapat satuan organisasi Direktorat Pembinaan Peradilan Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.
Your Correction
