Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2003 tentang PENGESAHAN PROTOCOL 9 DANGEROUS GOODS (PROTOKOL 9 BARANG-BARANG BERBAHAYA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Your Correction