Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 3
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1998 tentang PERDAGANGAN CENGKEH
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan perdagangan.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan perdagangan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion