Correct Article 3
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN DOSEN PADA PERGURUAN TINGGI
Current Text
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesi yang ditugaskan sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, diberikan tunjangan jabatan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Your Correction
