Correct Article 2
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN DOSEN PADA PERGURUAN TINGGI
Current Text
Tunjangan jabatan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh pada Perguruan Tinggi Swasta.
Your Correction
