Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN DOSEN PADA PERGURUAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan jabatan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh pada Perguruan Tinggi Swasta.
Your Correction