Correct Article 4
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1984 tentang RENCANA PEMBANGUNAN LIMA TAHUN KE IV (EMPAT)
Current Text
Penuangan dalam Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan dengan memperhatikan kemungkinan-kemungkinan perubahan dan perkembangan keadaan yang memerlukan langkah-langkah penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Lima Tahun Keempat.
Your Correction
