Article I
Mengubah pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 1998, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3 Pajak Pertambahan nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu:
1. Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2;
2. Jasa oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
3. Jasa persewaan Rumah Susun Sederhana;
4. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga yang meliputi:
a. jasa persewaan kapal;
b. jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat dan jasa labuh;
c. jasa perawatan/operasi (docking) kapal;
5. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga yang meliputi:
a. jasa persewaan pesawat udara;
b. jasa perawatan/reparasi pesawat udara;
6. Jasa perawatan/reparasi kereta api yang diterima oleh Perusahaan Kereta Api."