Correct Article XVI
KEPPRES Nomor 201 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 201 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA UNTUK PENGINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
Ayat 3,4 dan 5 dibawah ini akan ditambahkan pada pasal 28 (Ketentuan-ketentuan Lain) dari Persetujuan ini sebagai berikut :
"3.
Ketentuan-ketentuan Pasal 10 ayat 6 tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang terdapat pada setiap Kontrak Karya dan Kotrak Bagi Hasil yang berhubungan dengan sektor minyak dan gas bumi atau sektor pertambangan lain yang ditandatangani oleh Pemerintah INDONESIA, pemerintah daerahnya, perusahaan minyak negara yang bersangkutan atau setiap entitas darinya dengan orang atau badan yang merupakan penduduk Kanada.
4. Tidak satu halpun dalam persetujuan ini akan dianggap sebagai menghalangi sati Negara pihak pada Persetujuan untuk mengenakan pajak atas jumlah yang termasuk dalam penghasilan seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang menyangkut suatu persekutuan, perwakilan atau afiliasi asing yang dikuasai dimana seorang penduduk mempunyai kepentingan.
5. Persetujuan ini tidak berlaku bagi perseorangan, perwakilan atau persekutuan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dan haknya dimiliki atau dikuasai secara langsung atau tidak langsung oleh satu atau lebih orang atau badan yang bukan merupakan penduduk Negara itu, jika jumlah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan perseorangan, perwakilan atau persekutuan oleh Negara pihak itu lebih rendah dari pada jumlah pajak yang seharusnya dikenakan oleh Negara tersebut jika semua saham dari modal perseorangan atau lebih individu yang merupakan penduduk Negara tersebut.
Your Correction
