Correct Article 13
KEPPRES Nomor 201 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 201 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA UNTUK PENGINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
Pasal 18 ayat 2 (Jpensiun dan Tunjangan Hari Tua) dari Persetujuan ini akan ditiadakan dan diganti sebagai berikut :
"2.
Pensiun yang timbul di satu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara dimana pensiun tersebut berasal, dan menurut UNDANG-UNDANG Negara tersebut. Namun dalam hal pembayaran pensiun yang periodik, selain dari pembayaran yang berdasarkan UNDANG-UNDANG jaminan sosial di satu Negara pihak pada Persetujuan, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor pembayaran tersebut.
Your Correction
