Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 201 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 201 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA UNTUK PENGINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pasal 15 ayat 2 dan 3 (Pekerjaan dalam Hubungan Kerja) dari Persetujuan ini akan ditiadakan dan diganti sebagai berikut : "2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila penerima imbalan berada di Negara pihak lainnya tidak melebihi 120 hari dalam masa 12 bulan, dan : (a) imbalan yang diperoleh di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dalam masa 12 bulan tidak melebihi 5 ribu dollar Kanada ($5,000) atau yang bernilai sama dalam rupiah, atau jumlah lain seperti yang disebutkan dan disetujui dalam surat-menyurat antara pejabat-pejabat yang berwenang Negara pihak pada Persetujuan; atau (b) imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama, pemberi kerja yang bukan penduduk Negara pihak lainnya tersebut, dan imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lain tersebut. 3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena hubungan pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut terkecuali imbalan tersebut diperoleh oleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya.
Your Correction