Correct Article 11
KEPPRES Nomor 201 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 201 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA UNTUK PENGINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
Pasal 14 ayat 1 (Jasa-jasa Profesional) dari Persetujuan ini akan ditindakan dan diganti sebagai berikut :
"1.
Penghasilan yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan iru kecuali apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya di Negara pihak lain itu untuk menjalankan kegiatan-kegiatanny atau ia berada di Negara pihak lainnya itu selama suatu masa datau masa-masa yang melebihi 120 hari dalam masa 12 bulan. Apabila ia mempunyai tempat tetap tersebut atau berada di negara pihak lainnya itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat tetap tersebut atau diperoleh di Negara pihak lain itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas."
Your Correction
