Correct Article 10
KEPPRES Nomor 201 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 201 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA UNTUK PENGINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
Pasal 13 ayat 2 dan 3 Ikeuntungan atas Pemindahtanganan Harta) dari persetujuan ini akan ditiadakan dan diganti sebagai berikut :
"2.
Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan suatu Negera pihak pada Persetujuan di Negara pihak lain pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan jasa-jasa profesional, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
Walaupun demikian, keuntungan atas pemindahtanganan kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam jalur lalu lintas internasional atau harta gerak yang berhubungan dengan operasi kapal
laut atau pesawat udara tersebut, dapat dikenakan pajak hanya di Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan atas pemindahtanganan (a) saham-saham perseroan yang merupakan penduduk Negara pihak lain yang nilai dari pada saham tersebut berasal terutama dari harta tak gerak yang berada di Negara pihak lain tersebut; atau (b) andil dalam suatu persekutuan, perwalian atau estat yang didirikan di bawah hukum Negara lain, yang nuilainya terutama berasal dari harta tak gerak yang terletak di Negara lain tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara lain itu. Untuk maksud pada ayat ini, istilah harta tak gerak termasuk saham-saham perusahaan seperti yang disebutkan pada sub ayat (a) atau andil dalam suatu persetujuan, perwalian atau estat seperti yang disebutkan pada sub ayat (b)."
Your Correction
