Correct Article 4
KEPPRES Nomor 201 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 201 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA UNTUK PENGINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
Pasal 4 ayat 1 (Domisili Fiskal) dari Persetujuan ini akan ditiadakan dan digantikan besabai berikut :
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan berarti :
setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan menajemen ataupun dasar lainnya yang sifatnya sama; dan pemerintah Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau setiap badan atau perangkat pemerintah tersebut, bagian ketatanegaran atau yang berwenang.
Walaupun demikian, istilah tersebut tidak termasuk bentuk usaha tetap dalam pengertian sub ayat e dari ayat (3) pasal 2 dari UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah.
Your Correction
