Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 201 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 201 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA UNTUK PENGINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sub ayat 1 (a) Pasal 3 (Pengertian-pengertian Umum) dari Persetujuan ini akan ditiadakan dan diganti sebagai berikut : (a) (i) istilah INDONESIA meliputi wilayah Republik INDONESIA sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya dan daerah yang berbatasan terhadap mana Republik INDONESIA mempunyai hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi menurut hukum internasional; (ii) Istilah Kanada yang digunakan dalam pengertian geografis, berarti wilayah Kanada termasuk : (A) setiap wilayah di luar lingkungan lautan Kanada, yang menurut hukum internasional dan UNDANG-UNDANG Kanada merupakan satu wilayah dimana Kanada berhak menjalankan hak-hak yang menyangkut bahwa laut dan bawah tanah dan sumber daya alamnya; (B) lautan dan lingkup udara diatas wilayah yang disebutkan dalam sub ayat (A) yang berhubungan dengan eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam yang disebutkan disitu; Pasal 3 ayat 1 (Pengertian-pengertian Umum) dari Persetujuan ini ditambahkan setelah sub ayat (h), sub ayat yang berikut (i) : (i) istilah lalu lintas internasional berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya.
Your Correction