Correct Article 2
KEPPRES Nomor 201 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 201 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA UNTUK PENGINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
Pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan semua pajak-pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, atau atas unsur-unsur panghasilan, termasuk pajak yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau tak gerak, pajak atas seluruh gaji atau upah yang dibayarkan oleh perusahaan juga pajak atas apresiasi modal.
Persetujuan ini akan diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini khususnya;
Persetujuan ini akan diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, khususnya :
sepanjang mengenai INDONESIA : Pajak Penghasilan yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan Tahun 1984 (UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah). (selanjutnya disebut sebagai pajak INDONESIA);
sepanjang mengenai Kanada: Pajak Penghasilan yang dikenakan oleh Pemerintah Kanada, (selanjutnya disebut sebagai Pajak Kanada).
Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan baik oleh Negara pihak pada Persetujuan setelah tanggal penandatangan Persetujuan ini sebagai tanbahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang ada. Pejabat berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan
akan saling memberitahukan satu dengan yang lain mengenai setiap perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan pajak masing-masing.
Your Correction
