Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang TIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNANKESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tata kerja, dan mekanisme Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction