Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang TIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNANKESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Pelaksana terdiri atas: Ketua : Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Anggota Anggota 1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 5. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Keuangan; 6. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri; 7. Pejabat setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kantor Staf PRESIDEN; 8. Gubernur Provinsi Papua; dan 9. Gubernur Provinsi Papua Barat.
Your Correction