Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang TIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNANKESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Baratyang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.
Your Correction