Correct Article 4
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Current Text
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas TEPRA, para Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, pimpinan Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya:
a. menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan realisasi anggaran dan program Pemerintah;
b. menyampaikan ...
b. menyampaikan segala dokumen dan data yang diperlukan oleh TEPRA;
c. menentukan pejabat yang bertanggung jawab untuk melakukan pelaporan dan koordinasi dengan TEPRA;
d. menyampaikan laporan perkembangan realisasi anggaran dan program pemerintah secara berkala di minggu pertama setiap bulannya kepada TEPRA sesuai dengan tata cara yang ditentukan dan selanjutnya untuk dilaporkan kepada PRESIDEN, dengan tembusan Sekretaris Kabinet; dan
e. melaporkan hambatan-hambatan dalam merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada TEPRA.
Your Correction
