Correct Article 2
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Current Text
TEPRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas:
a. menerima, memonitor, mengevaluasi, dan mengkonsolidasikan laporan realisasi anggaran dan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. memfasilitasi penyelesaian terhadap hambatan- hambatan yang terjadi dalam realisasi anggaran dan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. melaporkan secara berkala pada minggu kedua setiap bulannya kepada PRESIDEN tentang realisasi anggaran dan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
d. membangun ...
d. membangun sistem pelaporan berbasis teknologi informasi yang sederhana, mudah diakses, handal, dan tepat waktu; dan
e. mendorong pembentukan tim evaluasi dan pengawasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di setiap Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Your Correction
