Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN EMINENT PERSON GROUP INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Ketua EPG INDONESIA dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction