Correct Article 5
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN EMINENT PERSON GROUP INDONESIA
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas EPG INDONESIA dibentuk Sekretariat EPG INDONESIA yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(2) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada EPG INDONESIA.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan, rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat EPG INDONESIA diatur oleh Ketua EPG INDONESIA.
Your Correction
