Correct Article 1
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN EMINENT PERSON GROUP INDONESIA
Current Text
(1) Dalam upaya lebih mempererat persaudaraan dan hubungan kerja sama antara INDONESIA - Malaysia dibentuk Eminent Persons Group INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut EPG INDONESIA.
(2) EPG INDONESIA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
