Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI DEPOK, PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG, DAN PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Depok yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong. (2) Perkara … (2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Kota Agung yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kalianda, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kalianda. (3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.
Your Correction