Correct Article 3
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI DEPOK, PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG, DAN PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Depok, maka wilayah Kota Depok dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong.
(2) Dengan …
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kota Agung, maka wilayah Kabupaten Tanggamus dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, maka wilayah Kabupaten Siak dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis.
Your Correction
