Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pemeriksaan administrasi umum dan keuangan, ketenagaan dan materiil, serta pelaksanaan program; b. pengevaluasian atas laporan hasil pelaksanaan kegiatan; c. pengusutan kebenaran laporan pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan; d. pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
Your Correction