Correct Article 22
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan di lingkungan BKKBN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh seorang Inspektur Utama.
Your Correction
