Correct Article 21
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan dan pembinaan pengelolaan pelatihan pegawai dan tenaga program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
b. pengelolaan reproduksi internasional di bidang kependudukan, kesehatan reproduksi dan keluarga berencana dalam rangka peningkatan kerjasama internasional;
c. pengelolaan pelatihan di bidang jender dan pemberdayaan perempuan dalam rangka program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
d. pengelolaan penelitian dan pengembangan program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi dalam rangka perumusan kebijakan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
e. pengelolaan penelitian dan pengembangan kebijakan pembangunan keluarga sejahtera dan pemberdayaan perempuan.
Your Correction
