Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kebijakan dan pembinaan pengelolaan peningkatan partisipasi pria dalam program keluarga berencana nasional dan kesehatan reproduksi; b. pengelolaan pembinaan remaja dan perlindungan hak reproduksi dalam pembangunan keluarga berencana nasional dan keluarga sejahtera; c. pengelolaan pembinaan jaminan dan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; d. pengelolaan penanggulangan masalah-masalah kesehatan reproduksi dalam pembangunan keluarga berencana nasional dan keluarga sejahtera;
Your Correction