Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kebijakan dan pembinaan keluarga dengan anak balita dan anak dalam pembangunan keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera; b. pengelolaan pemberdayaan dan pembinaan penduduk usia lanjut dalam keluarga dan keluarga rentan melalui pembangunan keluarga berencan nasional dan pembangunan keluarga sejahtera; c. pengelolaan dan pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan dan ketahanan keluarga dalam pembangunan keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera; d. pengelolaan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan; e. pengelolaan dan pembinaan kerjasama lembaga dan peran serta masyarakat serta institusi pedesaan dalam program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.
Your Correction