Correct Article 6
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Kepala mempunyai tugas:
a. memimpin BKKBN sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah digariskan serta membina aparatur BKKBN agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. menyiapkan kebijakan teknis program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
d. melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.
Your Correction
