Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala mempunyai tugas: a. memimpin BKKBN sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah digariskan serta membina aparatur BKKBN agar berdaya guna dan berhasil guna; b. menyiapkan kebijakan teknis program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera; d. melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.
Your Correction