Correct Article 4
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Susunan Organisasi BKKBN terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Perencanaan dan Informasi Keluarga;
d. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Masyrakat;
e. Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
f. Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan Program;
g. Inspektorat Utama.
Your Correction
