Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1999 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
STAHN dipimpin oleh Ketua STAHN yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Agama.
Your Correction