Correct Article XXV
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY FOR DAMAGE CAUSED BY SPACE OBJECTS, 1972 (KONVENSI TENTANG TANGGUNGJAWAB INTERNASIONAL TERHADAP KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH BENDA-BENDA ANTARIKSA, 1972)
Current Text
Setiap negara peserta Konvensi ini dapat mengajukan perubahan terhadap ketentuan dalam konvensi ini. Perubahan-perubahan mulai berlaku bagi masing-masing negara peserta konvensi yang menyetujui perubahan tersebut terhitung mulai diterimanya perubahan tersebut secara mayoritas negara peserta. Bagi negara lain, berlakunya perubahan tersebut terhitung mulai saat negara tersebut menerimannya.
Your Correction
