Correct Article XXIV
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY FOR DAMAGE CAUSED BY SPACE OBJECTS, 1972 (KONVENSI TENTANG TANGGUNGJAWAB INTERNASIONAL TERHADAP KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH BENDA-BENDA ANTARIKSA, 1972)
Current Text
1. Konvensi ini terbuka untuk penandatanganan oleh semua negara. Setiap negara yang tidak menandatangani konvensi ini sebelum masa berlakunya dapat turut serta setiap saat sesuai dengan ayat 3 dari pasal ini.
2. Konvensi ini harus diratifikasi oleh negara-negara penandatangan agar menjadi peserta. Piagam ratifikasi dan piagam aksesi harus disimpan pada Pemerintah Kerajaan Inggris dan Irlandia Utara, Uni Republik Soviet Sosialis dan Amerika Serikat, yang ditetapkan sebagai Pemerintah Penyimpan.
3. Konvensi ini mulai berlaku pada saat negara kelima telah menyimpan piagam ratifikasi.
4. Bagi negara-negara yang piagam ratifikasi atau piagam aksesi didepositkan setelah Konvensi, bagi negara tersebut berlakunya Konvensi ini adalah sejak pendepositan piagam ratifikasii atau akesesi tersebut.
5. Pemerintah-Pemerintah Depositari, harus segera memberitahukan pada semua negara penandatangan dan pengaksesi, tanggal setiap pendatanganan dan tanggal setiap pendepositan piagam ratifikasi dam eksesi Konvensi ini, tanggal mulai berlaku dan pemberitahuan lain.
6. Konvensi ini harus didaftarkan kepada Pemerintah Depositari sesuai dengan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Your Correction
