Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article XXII

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY FOR DAMAGE CAUSED BY SPACE OBJECTS, 1972 (KONVENSI TENTANG TANGGUNGJAWAB INTERNASIONAL TERHADAP KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH BENDA-BENDA ANTARIKSA, 1972)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Dalam konvensi ini dengan pengecualian pada pasal XXIV s/d XXVII, setiap kali mengacu pada negara termasuk juga setiap organisasi internasional antar pemerintah yang melakukan dalam kegiatan antariksa, jika organisasi demikian itu menyatakan hak dan kewajiban yang diatur dalam konvensi ini, dan jika mayoritas negara anggota organisasi tersebut adalah sebagai anggota peserta Konvensi ini dan peserta perjanjian tentang Prinsip-prinsip yang berkaitan dengan kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya. 2. Negara-negara anggota dari setiap organisasi demikian itu yang sudah menjadi anggota peserta Konvensi ini, harus mengambil langkah yang sesuai untuk menjamin organisasi tersebut menyatakan diri sesuai dengan ketentuan-ketentuan ayat sebelumnya. 3. Bila organisasi internasional antar pemerintah yang bertanggung jawab atas kerusakan berdasarkan ketentuan-ketentuan konvensi ini, organisasi tersebut beserta anggota-anggotanya yang menjadi peserta perjanjian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri harus bertanggungjawab dan mengambil tindakan sebagai berikut: (a) Setiap tuntutan pembayaran ganti rugi akibat kerugian harus terlebih duhulu disampaikan kepada organisasi ; (b) Bilamana organisasi belum dapat melakukan pembayaran dalam waktu 6 bulan, maka terhadap setiap jumlah ganti rugi yang telah disetujui atau ditentukan untuk setiap kerusakan, negara penuntut dapat meminta pertanggungjawaban kepada negara anggota organisasi yang juga sebagai anggota Konvensi untuk membayar jumlah kerugian tersebut. 4. Sesuai dengan ketentuan konvensi ini, setiap tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang diderita oleh organisasi yang telah membuat pernyataan sesuai dengan ayat 1 Pasal ini, harus diajukan oleh negara anggota organisasi yang juga merupakan negara anggota konvensi ini.
Your Correction