Correct Article XXI
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY FOR DAMAGE CAUSED BY SPACE OBJECTS, 1972 (KONVENSI TENTANG TANGGUNGJAWAB INTERNASIONAL TERHADAP KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH BENDA-BENDA ANTARIKSA, 1972)
Current Text
Bila kerusakan yang diakibatkan oleh benda antariksa merupakan bahaya berskala besar bagi kehidupan manusia atau secara serius mengganggu kehidupan populasi atau fungsi pusat-pusat yang vital, Negara Peserta dan khususnya negara peluncur harus mempertimbangkan upaya secepat mungkin memberikan bantuan yang sesuai dan cepat kepada negara yang menderita kerusakan tersebut bila ada permohonan. Namun demikian tidak ada ketentuan dalam pasal ini yang mengatur hak dan kewajiban negara peserta Konvensi tentang hal ini.
Your Correction
