Correct Article XIX
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY FOR DAMAGE CAUSED BY SPACE OBJECTS, 1972 (KONVENSI TENTANG TANGGUNGJAWAB INTERNASIONAL TERHADAP KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH BENDA-BENDA ANTARIKSA, 1972)
Current Text
1. Komisi penuntut harus bertindak sesuai dengan ketentuan Pasal XII.
2. Putusan komisi harus merupakan Keputusan final dan mengikat, bila kedua belah pihak menyetujui; bila tidak, komisi harus memberi putusan berupa rekomendasi akhir untuk mana para pihak harus mempertimbangkan dengan itikad baik. Komisi harus memberi suatu alasan atas putusannya kepada negara penuntut dan peluncur.
3. Komisi harus memberikan putusan secepatnya dan tidak lebih dari 1 tahun sejak tanggal pembentukannya komisi tersebut, kecuali perpanjangan waktu dirasa perlu oleh komisi tersebut.
4. Komisi harus mengumumkan putusannya dan harus menyampaikan salinan putusan kepada masing-masing pihak dan kepada Sekjen PBB.
Your Correction
