Correct Article XVII
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY FOR DAMAGE CAUSED BY SPACE OBJECTS, 1972 (KONVENSI TENTANG TANGGUNGJAWAB INTERNASIONAL TERHADAP KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH BENDA-BENDA ANTARIKSA, 1972)
Current Text
Penanbahan anggota komisi Penuntut tidak diperbolehkan karena alasan adanya gabungan negara penuntut atau negara peluncur berada dalam salah satu proses persidengan di hadapan Komisi. Negara penuntut yang bergabung itu harus menunjuk satu anggota Komisi dengan cara yang sama dan tunduk kepada persyaratan yang sama seperti dalam hal negara penuntut tunggal. Bila negara-negara Penuntut atau negara Peluncur tidak melakukan penunjukan dalam waktu yang telah ditentukan, Ketua menentukan komisi beranggotakan tunggal.
Your Correction
