Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY FOR DAMAGE CAUSED BY SPACE OBJECTS, 1972 (KONVENSI TENTANG TANGGUNGJAWAB INTERNASIONAL TERHADAP KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH BENDA-BENDA ANTARIKSA, 1972)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Tuntutan ganti rugi atas kerugian harus diajukan kepada negara peluncur tidak lebih dari satu tahun terhitung mulai tanggal terjadinya kerugian atau terhitung mulai tanggal diketahuinya negara peluncur yang bertanggung jawab. 2. Bilamana satu negara tidak mengetahui telah terjadi kerusakan atau belum mampu mengetahui negara peluncur bertanggung jawab, negara tersebut dapat mengajukan tuntutan dalam waktu satu tahun terhitung mulai dari diketahuinya fakta-fakta adanya kerugian tersebut, tetapi periode ini tidak boleh melebihi satu tahun terhitung mulai tanggal negara tersebut mengetahui tentang fakta-fakta melalui penelitian yang intensif dan sungguh-sungguh. 3. Batas waktu yang dinyatakan pada ayat 1 dan 2 pada pasal ini dapat berlaku sekalipun seluruh kerusakan belum diketahui. Dalam hal ini, negara penuntut berhak merubah tuntutan dan menyerahkan dokumen tambahan setelah batas waktu habis, hingga satu tahun setelah seluruh akibat dari kerugian diketahui.
Your Correction