Correct Article 8
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY FOR DAMAGE CAUSED BY SPACE OBJECTS, 1972 (KONVENSI TENTANG TANGGUNGJAWAB INTERNASIONAL TERHADAP KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH BENDA-BENDA ANTARIKSA, 1972)
Current Text
1. Negara yang menderita kerugian baik orang-orang, pribadi atau badan hukum yang secara yuridis berada di bawahnya, dapat menuntut ganti rugi atas kerusakan tersebut kepada negara peluncur.
2. Bila negara yang warganegaranya menjadi korban atas peritiwa yang terjadi di negara lain (State of nationality) belum melakukan penuntutan, negara lain dapat melakukan penuntutan atas kerusakan yang dialami terhadap alam, orang, badan hukum yang secara yuridis berada di wilayahnya melakukan tuntutan kepada negara peluncur.
3. Bila negara yang warganegaranya menjadi korban, atau negara yang wilayahnya mengalami kerusakan belum mengajukan tututan atau belum memberitahukan akan mengajukan tututan, negara lain, dengan memperhatikan kerusakan yang dialami oleh penduduk tetapnya, dapat mengajukan tututan kepada negara peluncur.
Your Correction
