Correct Article 7
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY FOR DAMAGE CAUSED BY SPACE OBJECTS, 1972 (KONVENSI TENTANG TANGGUNGJAWAB INTERNASIONAL TERHADAP KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH BENDA-BENDA ANTARIKSA, 1972)
Current Text
Ketentuan-ketentuan dalam konvensi ini tidak berlaku terhadap kerugian yang disebabkan oleh objek antariksa dari negara peluncur terhadap:
(a) Warga negara dari negara peluncur;
(b) Warga negara asing selama mereka turut berpartisipasi dalam pengoperasian objek antariksa tersebut terhitung mulai saat peluncuran atau pada setiap tahap selanjutnya hingga pendaratan atau selama mereka berada di sekitar daerah peluncuran atau daerah recovery area yang direncanakan atas undangan negara peluncur.
Your Correction
