Correct Article 6
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY FOR DAMAGE CAUSED BY SPACE OBJECTS, 1972 (KONVENSI TENTANG TANGGUNGJAWAB INTERNASIONAL TERHADAP KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH BENDA-BENDA ANTARIKSA, 1972)
Current Text
1. Sesuai dengan ketentuan ayat 2 dari Pasal ini, pembebasan dari tanggung jawab mutlak harus diberikan sejauh negara peluncur menyatakan bahwa kerusakan tersebut secara keseluruhan atau sebagian disebabkan oleh kelalaian berat atau kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan dengan maksud menyebabkan kerugian pada pihak negara penuntut atau terhadap orang-orang, alam dan badan hukum atau negara yang mewakilinya.
2. Tidak akan ada pembebasan diri dari tanggung jawab apapun yang dapat diberikan dalam kasus kerugian yang disebabkan oleh aktivitas yang dilakukan negara peluncur yang tidak sesuai dengan hukum internasional termasuk, khususnya, piagam PBB dan Perjanjian tentang Prinsip-prinsip yang berhubungan dengan negara-negara dalam eksplorasi dan penggunaan antariksa termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya.
Your Correction
