Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY FOR DAMAGE CAUSED BY SPACE OBJECTS, 1972 (KONVENSI TENTANG TANGGUNGJAWAB INTERNASIONAL TERHADAP KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH BENDA-BENDA ANTARIKSA, 1972)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Bilamana dua atau lebih negara bersama meluncurkan sebuah benda antariksa, mereka secara bersama atau sendiri-sendiri bertanggungjawab atas setiap kerusakan yang disebabkan oleh mereka. 2. Negara peluncur yang telah membayar ganti rugi atas kerugian, mempunyai hak untuk menuntut penggantian kepada negara peserta lainnya yang ikut dalam peluncuran bersama tersebut. Negara peserta dalam suatu peluncuran bersama dapat membuat perjanjian tentang besarnya tanggung jawab keuangan yang menjadi kewajiban mereka terhadap hal-hal yang merupakan tanggung jawab mereka bersama atau tanggung jawab mereka sendiri-sendiri. Perjanjian tersebut harus tanpa mengurangi adanya hak 1 negara yang menderita kerusakan untuk memperoleh semua ganti rugi berdasarkan konvensi ini dari setiap atau semua negara peluncur secara bersama dan atau sendiri-sendiri. 3. Negara yang wilayah atau fasilitasnya digunakan untuk meluncurkan benda antariksa harus dianggap sebagai peserta dalam peluncuran bersama.
Your Correction