Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY FOR DAMAGE CAUSED BY SPACE OBJECTS, 1972 (KONVENSI TENTANG TANGGUNGJAWAB INTERNASIONAL TERHADAP KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH BENDA-BENDA ANTARIKSA, 1972)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Negara peluncur harus bertanggung jawab secara mutlak untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang disebabkan oleh benda antariksanya terhadap permukaan bumi atau terhadap pesawat udara dalam penerbangan.
Your Correction